Rabu, 26 November 2008
Selasa, 25 November 2008
ISTILAH KEUANGAN INSTANSI PEMERINTAH
DIPA : Daftar Isian Pelaksana Anggaran
DJAPK : Direktorat jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan
DJPb : Direktorat Jenderal Perbendaharaan
KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
CALK : Catatan Atas Laporan Keuangan
UAPPA-W : Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah
BMN : Barang Milik Negara
TP-TGR : Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi
KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
SAP : Sistem Akuntansi Pemerintah
RKA-KL : Rencana Kerja & Anggaran Kementrian Negara / Lembaga
SPM :
SP2D :
UP : Uang Persediaan
TUP : Tambahan Uang Persediaan
SPM-LS :
SPM-GUP :
SAPP : Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
LRA : Laporan Realisasi Anggaran
UAPB : Unit Akuntansi Pengguna Barang
UAPPB-W : Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah
ADK : Arsip Data KomputerSABMN : Sistem Akuntansi Barang Milik Negara
SPK :
LT : Laporan Tahunan Barang Inventaris
I. TUJUAN VERIFIKASI :
A. Melakukan penilaian atas kebenaran dan kelengkapan dokumen pertanggung jawaban anggaran yang diterima dari unit / satker.
B. Meniai kewajaran pengeluaran dan belanja yang dilakukan unit / satker
C. Menilai apakah administrasi pengelolaan anggaran sudah dilakukan dengan baik dan benar.
D. Menilai apakah pembebanan anggaran sudah sesuai dengan maksud dan tujuan suatu kegiatan.
DOELMATIGHEID : Apakah suatu pembayaran sudah sesuai dengan tujuan pengeluaran
WETMATIGHEID : Apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
RECHMATIGHEID : Apakah sudah memenuhi hak si penagih / yang berhak menerima.
B. Temuan Verifikasi
· Penyimpangan dari peraturan yang berlaku
· Administrasi tidak tertib
· Dokumen pertanggung jawaban tidak lengkap
C. Tindak Lanjut Temuan Verifikasi
· Nota Verifikasi
·
· Dimintakan pemeriksaan aparat dalam hal temuan yang cukup berat
III. TAHAPAN VERIFIKASI
- Penerimaan Dokumen
- Agenda / Pencatatan Dokumen
- Menginvestarisasikan / Mengklasifikasikan Dokumen
- Melakukan Penelitian Dokumen
- Temuan Verifikasi
- Tindak Lanjut Verifikasi
- Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Negara