Rabu, 26 November 2008

Selasa, 25 November 2008

ISTILAH KEUANGAN INSTANSI PEMERINTAH


DIPA : Daftar Isian Pelaksana Anggaran

DJAPK : Direktorat jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan

DJPb : Direktorat Jenderal Perbendaharaan

KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

CALK : Catatan Atas Laporan Keuangan

UAPPA-W : Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah

BMN : Barang Milik Negara

TP-TGR : Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi

KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

SAP : Sistem Akuntansi Pemerintah

RKA-KL : Rencana Kerja & Anggaran Kementrian Negara / Lembaga

SPM : Surat Perintah Membayar

SP2D : Surat Perintah Pencairan Dana

UP : Uang Persediaan

TUP : Tambahan Uang Persediaan

SPM-LS : Surat Perintah Membayar Langsung

SPM-GUP : Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil

SAPP : Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

LRA : Laporan Realisasi Anggaran

UAPB : Unit Akuntansi Pengguna Barang

UAPPB-W : Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah

ADK : Arsip Data Komputer

SABMN : Sistem Akuntansi Barang Milik Negara

SPK : Surat Perintah Kerja

LT : Laporan Tahunan Barang Inventaris



VERIFIKASI ANGGARAN

I. TUJUAN VERIFIKASI :

A. Melakukan penilaian atas kebenaran dan kelengkapan dokumen pertanggung jawaban anggaran yang diterima dari unit / satker.

B. Meniai kewajaran pengeluaran dan belanja yang dilakukan unit / satker

C. Menilai apakah administrasi pengelolaan anggaran sudah dilakukan dengan baik dan benar.

D. Menilai apakah pembebanan anggaran sudah sesuai dengan maksud dan tujuan suatu kegiatan.

II. LANGKAH – LANGKAH VERIFIKASI

A. Penelitian / pemeriksaan terhadap bukti pengeluaran belanja dan dokumen keuangan pendukung lainnya apakah telah memenuhi prinsip-prinsip :

DOELMATIGHEID : Apakah suatu pembayaran sudah sesuai dengan tujuan pengeluaran

WETMATIGHEID : Apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

RECHMATIGHEID : Apakah sudah memenuhi hak si penagih / yang berhak menerima.

B. Temuan Verifikasi

· Penyimpangan dari peraturan yang berlaku

· Administrasi tidak tertib

· Dokumen pertanggung jawaban tidak lengkap

C. Tindak Lanjut Temuan Verifikasi

· Nota Verifikasi

· Surat teguran kepada penanggung jawab kegiatan

· Dimintakan pemeriksaan aparat dalam hal temuan yang cukup berat

III. TAHAPAN VERIFIKASI

  1. Penerimaan Dokumen
  2. Agenda / Pencatatan Dokumen
  3. Menginvestarisasikan / Mengklasifikasikan Dokumen
  4. Melakukan Penelitian Dokumen
  5. Temuan Verifikasi
  6. Tindak Lanjut Verifikasi
  7. Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Negara