Selasa, 25 November 2008

ISTILAH KEUANGAN INSTANSI PEMERINTAH


DIPA : Daftar Isian Pelaksana Anggaran

DJAPK : Direktorat jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan

DJPb : Direktorat Jenderal Perbendaharaan

KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

CALK : Catatan Atas Laporan Keuangan

UAPPA-W : Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah

BMN : Barang Milik Negara

TP-TGR : Tuntutan Perbendaharaan / Tuntutan Ganti Rugi

KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

SAP : Sistem Akuntansi Pemerintah

RKA-KL : Rencana Kerja & Anggaran Kementrian Negara / Lembaga

SPM : Surat Perintah Membayar

SP2D : Surat Perintah Pencairan Dana

UP : Uang Persediaan

TUP : Tambahan Uang Persediaan

SPM-LS : Surat Perintah Membayar Langsung

SPM-GUP : Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Nihil

SAPP : Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

LRA : Laporan Realisasi Anggaran

UAPB : Unit Akuntansi Pengguna Barang

UAPPB-W : Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah

ADK : Arsip Data Komputer

SABMN : Sistem Akuntansi Barang Milik Negara

SPK : Surat Perintah Kerja

LT : Laporan Tahunan Barang Inventaris



VERIFIKASI ANGGARAN

I. TUJUAN VERIFIKASI :

A. Melakukan penilaian atas kebenaran dan kelengkapan dokumen pertanggung jawaban anggaran yang diterima dari unit / satker.

B. Meniai kewajaran pengeluaran dan belanja yang dilakukan unit / satker

C. Menilai apakah administrasi pengelolaan anggaran sudah dilakukan dengan baik dan benar.

D. Menilai apakah pembebanan anggaran sudah sesuai dengan maksud dan tujuan suatu kegiatan.

II. LANGKAH – LANGKAH VERIFIKASI

A. Penelitian / pemeriksaan terhadap bukti pengeluaran belanja dan dokumen keuangan pendukung lainnya apakah telah memenuhi prinsip-prinsip :

DOELMATIGHEID : Apakah suatu pembayaran sudah sesuai dengan tujuan pengeluaran

WETMATIGHEID : Apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

RECHMATIGHEID : Apakah sudah memenuhi hak si penagih / yang berhak menerima.

B. Temuan Verifikasi

· Penyimpangan dari peraturan yang berlaku

· Administrasi tidak tertib

· Dokumen pertanggung jawaban tidak lengkap

C. Tindak Lanjut Temuan Verifikasi

· Nota Verifikasi

· Surat teguran kepada penanggung jawab kegiatan

· Dimintakan pemeriksaan aparat dalam hal temuan yang cukup berat

III. TAHAPAN VERIFIKASI

  1. Penerimaan Dokumen
  2. Agenda / Pencatatan Dokumen
  3. Menginvestarisasikan / Mengklasifikasikan Dokumen
  4. Melakukan Penelitian Dokumen
  5. Temuan Verifikasi
  6. Tindak Lanjut Verifikasi
  7. Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Negara

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Maaf min maw nanya,, alhamdulillah saya tahun ini ikut cpns jbtn verifikator anggaran pemda BPKAD, sayangnya materi skbnya sulit sekali didapat, dapatnya cuman artikel ini,, ada nggak min recomendasi aturan atau apalah min yg harus dipelajari sebagai verifikator anggaran?